Iklan

Redaksi
Senin, 11 Mei 2026, 14.05 WIB
Last Updated 2026-05-19T03:07:37Z
Headline

Wakil Ketua DPRD Touna Jafar M Amin Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

 




TOUNA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Jafar M Amin menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una di halaman kantor Kejari Touna, Senin (11/05).


Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti dari 23 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk periode Desember 2025 hingga Mei 2026.


Dalam kesempatan itu, Jafar M Amin mengapresiasi langkah Kejari Touna dalam menindaklanjuti putusan pengadilan melalui pemusnahan barang bukti, khususnya perkara narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.


“Kami di DPRD sangat mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan tindak pidana lainnya. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan dan negara hadir melindungi masyarakat,” ujar Jafar M Amin.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.


“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum. Dibutuhkan dukungan masyarakat, keluarga, dan seluruh pihak agar generasi muda Tojo Una-Una terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Rizky Fachrurrozi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.


“Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan akibat penumpukan barang bukti di tempat penyimpanan,” jelasnya.


Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat sekitar 135,79 gram, obat keras jenis Trihexyphenidyl, pakaian dalam perkara perlindungan perempuan dan anak, serta alat hisap sabu, timbangan digital, dan telepon genggam.


Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dari diblender hingga larut, dibakar, dihancurkan, sampai ditimbun di dalam tanah.

TrendingMore