MEDIA PARLEMEN - Rapat parpurna Pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Tahun Aanggaran 2024 ipimpin oleh wakil ketua I DPRD Gusnar A. Suleman didampingi wakil Ketua Salim Makaruru Serta di hadiri wakil Bbupati Touna Ilham Lawidu dan 16 anggota DPRD berlangsung diruang siding utama Kamis 27/07/2023
Wakil ketua Gusnar A. Suleman
mengatakan,sesuai ketentuan pasal 89 peraturan pemerintah no 12 tahun 2019
tentang pengelolaan keuangan darah ditegaskan bahwa kepala daerah menyusun
rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD
PPAS sebagai
mana yang dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai tahapan,menentukan prioritas
program dan kagiyatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan
prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rancangan kerja pemerintah
pusat setiap tahun dan menyusuna capaian kinerja,sasaran dan plafon anggaran
sementara untuk masing-masing program dan kegiatan
Selanjutnya
pada pasal 90 ayat (1) kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan
PPAS kepada DPRD.selanjutnya sebagai mana ketentuan tersebut,kepala daerah
telah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 kepada DPRD
sesuai surat bupati Tounano : 900/452/BPKAD tanggal 14 Juli 2023
Sesuai
fungsi anggaran sebagai mana diatur pada pasal 22B ayat (2) peraturan dewan
perwakilan rakyat daerah Tounano 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan
DPRD Tounano 1 tahun 2018 tentang tata tertip
Ditegaskan
pembahasan KUA dan PPAS dilakukan oleh badan anggaran dalam rapat kerja bersama
tim anggaran pemerintah daerah,oleh karna itu untuk efektifnya pembahasan KUA
dan PPAS APBD tahun anggaran 2024
“Badan
musyawarah DPRD telah mengagendakan rapat kerja badan anggaran DPRD bersama
TAPD yang didahului dengan rapat masing-masing komisi DPRD yang akan
dilaksankan pada pukul 14.00 WITA
setalah rapat Paripurna saat ini “ terang Gusnar Ahmad Suleman,