MEDIA PARLEMEN -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una Una gelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna
yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Touna Selasa (13/6/2023), di pimpin
langsung Ketua DPRD Touna, Dr. H. Mahmud Lahay, SE, M.Si didampingi Wakil Ketua
I Gusnar A. Sulaeman, SE, MM, Wakil Ketua II Moh. Salim Makaruru, SE,
Sekretaris DPRD Touna, Surya, S.Sos, M.Si dan 23 Anggota DPRD Touna.
Kegiatan
tersebut dihadiri Bupati Touna, Mohammad Lahay, SE, MM, Wakil Bupati Touna
Ilham Lawidu, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Touna, Dr. Hj. Sovianur Kure, SE,
M.Si, Unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Pejabat Eselon III dan IV Lingkungan
Pemkab Touna serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD
Touna, Mahmud Lahay saat membuka Rapat Paripurna menyampaikan bahwa sesuai
laporan sekertaris DPRD, dari 25 anggota DPRD Kabupaten Touna, yang
menandatangani daftar hadir sejumlah 23 orang. Dengan demikian sesuai pasal 131
ayat (1) huruf B peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Touna telah memenuhi
Kourum.
“Untuk
selanjutnya, kami persilahkan Bupati Touna menyampaikan pidato pengantar
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Ketua DPRD
Mahmud Lahay.
Sementara itu
juga, Bupati Mohamad Lahay dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Touna tahun anggaran 2022, merupakan salah satu implementasi
pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta
peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Selanjutnya,
Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Touna tahun anggaran 2022 disusun
dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang
standar akuntansi Pemerintah (SAP) dan merupakan konsolidasi antara Laporan
Keuangan Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Pengelola Keuangan Daerah
di lingkungan Daerah Kabupaten Touna,”jelas Bupati.
Bupati katakan,
berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Undangan-undangan Nomor 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara disebutkan Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah
melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan tahun
anggaran berakhir.
“Sehubungan
dengan ketentuan tersebut, maka pada hari ini Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Touna yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Anggaran Saldo Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas,
Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan disampaikan dalam
Rapat Paripurna ini,” ujarnya.
Menurutnya,
sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 yang telah kita laksanakan merupakan penyusun Anggaran yang
bersifat dinamis, hal ini selaras dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian
dengan fokus pengembangan UMKM, pembangunan infrastruktur, bidang pendidikan,
kesehatan dan ekonomi masyarakat secara luas.
“Hal tersebut
tentunya membutuhkan kecermatan kita bersama untuk melakukan kebijakan
pengelolaan keuangan yang cepat, namun tetap berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Bupati
menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kabupaten Touna tahun anggaran 2022 bersama Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah tahun anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi
Sulawesi Tengah.
“Alhamdulillah
berdasarkan surat ketetapan hasil pemeriksaan nomor : 01.A/LHP/XIX.PLU/05/2023
tanggal 15 Mei tahun 2023, dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan
berdasarkan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP) Efektifitas Sistem Pengendalian
Intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Badan Pemeriksa
Keuangan Repulik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan opini
wajar tanpa pengecualian,” ucapnya.
Bupati katakan,
hal ini sekali lagi menjadi prestasi yang membanggakan bagi Pemerintah Daerah
Kabupaten Touna, karena kita mampu mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian
kesebelas kalinya secara berturut-turut dalam proses Pengelolaan Keuangan yang
merupakan Predikat Tertinggi Akuntabilitas Pemerintah dalam Penilaian Daerah.
“Prestasi ini
patut kita jaga dan pertahankan dan ini semua dapat terwujud berkat adanya
kerja sama dan kerja keras dari kita semua, baik dari pihak Eksekutif maupun
Legislatif dalam mengelola Keuangan Daerah yang Efisien, Efektif dan
Akuntabel,” tuturnya.
Pada kesempatan
ini, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,
kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah yang telah membantu dalam mensukseskan
program-program pemerintah, teristimewah kepada Pimpinan dan Anggota Dewan
Daerah yang terhormat yang telah memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga
dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya pengelolaan keuangan daerah
agar berjalan optimal serta sesuai dengan norma dan ketentuan
perundang-undangan berlaku.
“Adapun masih
adanya catatan dan koreksi hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik
indonesia, menjadi perhatian dan pelajaran bagi kita bersama untuk di perbaiki
dan di tindaklanjuti agar hal tersebut tidak terjadi lagi di tahun-tahun
berikutnya,” tambanya.
Bupati juga
berharap kedepannya pengelolaan keuangan daerah ini dapat dilakukan lebih baik
lagi dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta tetap memperhatikan
hal-hal yang menjadi masukan dan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia,"harapnya.
Usai penyampaian
pidato Bupati dilanjutkan dengan Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD Kabupaten Touna
terhadap pidato Bupati Touna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
anggaran 2022. Ke 7 Fraksi DPRD Kabupaten Touna menerima Rancangan Peraturan
Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dibahas
pada tingkat pembahasan selanjutnya.