MEDIA PARLEMEN -Dalam rangka
membahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-una gelar rapat paripurna, yang berlangsung di
ruang rapat utama DPRD setempat, Senin (5/6/2023).
Rapat tersebut
di pimpin Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay didampingi Wakil Bupati Touna Ilham
Lawidu, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Anggota DPRD dan turut hadir OPD
dilingkup Pemda Touna serta instansi vertikal.
Saat membuka
sidang, Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay mengatakan, adapun 3 rancangan peraturan
daerah yang berasal dari DPRD yaitu rancangan peraturan daerah tentang
fasilitas penyelenggaraan pesantren. Kemudian Rancangan peraturan daerah
tentang pengembangan ekonomi kreatif. Dan rancangan peraturan daerah tentang
pengelolaan kekayaan intelektual.
“Penyusunan
naskah ketiga Ranperda oleh badan pembentukan perda DPRD merupakan tindak
lanjut pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah 2023. Yang telah
disepakati bersama dalam rapat Paripurna pada tanggal 7 Oktober 2022. Dimana
dari 15 rancangan peraturan daerah yang diprogramkan tahun 2023. Ada 3
rancangan PERDA yang berasal dari DPRD yang menjadi obyek pembahasan hari
ini,”kata Ketua DPRD Touna
Ketua DPRD
katakan, sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten
dan Kota.
"Rancangan
peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah yang disertai
penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Yang diajukan berdasarkan
program pembentukan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang –
undangan,"jelasnya.
Usai
menyampaikan penjelasan tiga Raperda, legislator Ja’far M Amin dan langsung
diserahkan kepada Ketua DPRD Touna, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wakil
Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu, menyampaikan pendapat tehadap tiga Raperda
yang di sampaikan DPRD.