MEDIA PARLEMEN - DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Touna periode 2019-2024 berlangsung Selasa (10/11/2020) diruang Sidang Utama
Rapat Paripurna DPRD Dalam rangka peresmian dan
pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Tojo Una
una saat ini adalah tindak lanjut dari pengunduran diri saudara Ilham,SH
sebagai anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una karena mencalonkan diri sebagai
Wakil Bupati Tojo Una una masa jabatan 2020-2024 yang diusung oleh Partai
Golongan Karya dan telah ditetapkan
dalam rapat Paripurna DPRD Pada tanggal 15 September 2020.
Ketua DPRD menyampaikan , Berdasarkan ketentuan
pasal 111 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman
penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan
Kota pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan Antar Waktu
dan meminta nama Calon Pengganti Antar Waktu Kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tojo Una una sesuai surat nomor 170/113/DPRD tanggal 6 Oktober 2020
Hal permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Tojo Una
una dari Partai Golongan Karya masa jabatan 2019-2024.
Mahmud Lahay megatakan , KPU Kabupaten Tojo Una una
telah menyampaikan nama Calon pengganti
antarwaktu sesuai surat nomor : 230/PY.03.1-SD/7209/KPU-KAB/X/2020 tanggal 8
Oktober 2020 perihal pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una
dari Partai Golongan Karya atas Nama Ilham, SH,
Daerah Pemilihan Tojo Una una 2 (dua)
yang disertai dengan dokumen pendukung.
“Berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tojo Una una,
Pimpinan DPRD menyampaikan usul peresmian, pengangkatan anggota DPRD Kabupaten
Tojo Una una kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Tojo Una una sesuai
surat Nomor : 170/116/DPRD tanggal 12 Oktober 2020 Perihal usul peresmian
pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una masa Jabatan 2019-2024 dan
telah ditindaklanjuti oleh Bupati Tojo Una una sesuai Surat Nomor :171.2/176/Bagian
Tapem tanggal 14 Oktober 2020 Perihal Usul Peresmian pengangkatan anggota DPRD
Kabupaten Tojo Una una masa jabatan 2019-2024” terang Ketua DPRD .
Sesuai ketentuan pasal 111 ayat (5) peraturan
pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat meresmikan pengangkatan sesuai surat Keputusan nomor :
171.2/436/RO.OTDA-G. ST/2020 tanggal 4 November 2020 tentang peresmian
pengangkatan Ilham J. Lamahusen Sarjana Ekonomi sebagai Pengganti Antarwaktu
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una una masa Bhakti
2019-2024.
Usul Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Tojo Una
una atas nama Ilham,SH telah disetujui oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai
Surat Putusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 171.2 436/RO.OTDA.G-ST/2020
tanggal 4 November 2020.
Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) tahun 2018
tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota bahwa anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada
alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara
Ilham J. Lamahuseng, SE akan menggantikan kedudukan saudara Ilham, SH pada alat
kelengkapan DPRD dan ditetapkan dalam keputusan DPRD.