Jum'at 25/07/2025

Iklan

Redaksi
Selasa, 10 November 2020, 20.56 WIB
Last Updated 2020-11-10T13:11:15Z
HeadlineParipurna

DPRD Tojo Una-Una Gelar Rapat Paripurna Pelatikan Ilham J Lamahuseng Anggota PAW Periode 2019-2024

 

MEDIA PARLEMEN - DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Touna periode 2019-2024 berlangsung Selasa (10/11/2020) diruang Sidang Utama

 Sidang dipimpin langsung  ketua DPRD Mahmud Lahay SE MSi serta  dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Touna, Taslim DM. Lasupu, SP, MT mewakili Bupati Touna, Unsur Forkopimda Kabupaten Touna, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Touna serta tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna DPRD Dalam rangka peresmian dan pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una saat ini adalah tindak lanjut dari pengunduran diri saudara Ilham,SH sebagai anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Tojo Una una masa jabatan 2020-2024 yang diusung oleh Partai Golongan Karya  dan telah ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Pada tanggal 15 September 2020.

Ketua DPRD menyampaikan , Berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan Antar Waktu dan meminta nama Calon Pengganti Antar Waktu Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una una sesuai surat nomor 170/113/DPRD tanggal 6 Oktober 2020 Hal permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una dari Partai Golongan Karya masa jabatan 2019-2024.

Mahmud Lahay megatakan , KPU Kabupaten Tojo Una una telah  menyampaikan nama Calon pengganti antarwaktu sesuai surat nomor : 230/PY.03.1-SD/7209/KPU-KAB/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020 perihal pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una dari Partai Golongan Karya atas Nama Ilham, SH,  Daerah Pemilihan Tojo Una una 2 (dua)  yang disertai dengan dokumen pendukung.

“Berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tojo Una una, Pimpinan DPRD menyampaikan usul peresmian, pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Tojo Una una sesuai surat Nomor : 170/116/DPRD tanggal 12 Oktober 2020 Perihal usul peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una masa Jabatan 2019-2024 dan telah ditindaklanjuti oleh Bupati Tojo Una una sesuai Surat Nomor :171.2/176/Bagian Tapem tanggal 14 Oktober 2020 Perihal Usul Peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una masa jabatan 2019-2024” terang Ketua DPRD .

 


Sesuai ketentuan pasal 111 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat meresmikan pengangkatan sesuai surat Keputusan nomor : 171.2/436/RO.OTDA-G. ST/2020 tanggal 4 November 2020 tentang peresmian pengangkatan Ilham J. Lamahusen Sarjana Ekonomi sebagai Pengganti Antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una una masa Bhakti 2019-2024.



Usul Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una atas nama Ilham,SH telah disetujui oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai Surat Putusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 171.2 436/RO.OTDA.G-ST/2020 tanggal 4 November 2020.

Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya.  Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Ilham J. Lamahuseng, SE akan menggantikan kedudukan saudara Ilham, SH pada alat kelengkapan DPRD dan ditetapkan dalam keputusan DPRD.

 

TrendingMore