Iklan

Redaksi
Selasa, 01 Desember 2020, 14.21 WIB
Last Updated 2020-12-01T06:26:54Z
HeadlineParipurna

Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Touna Ditunda

 


MEDIA PARLEMEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-una menggelar sidang paripurna ,Selasa,(24/11/2020) dalam rangka membahas Penetapan Rancangan peraturan daerah tahun anggaran 2021 ditunda


Sidang paripurna kali ini dilaksanakan  di Ruangan terbuka (out door) atau dihalaman parkir karena ruang sidang utama masih dalam proses rehabilitasi di bagian lantai gedung.

Ketua DPRD Mahmud Lahay mengatakan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah nomor satu tahun 2018,tentang tata tertib dewan perwakilan daerah bahwa dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah dihadiri paling sedikit 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah anggota DPRD,

" maka rapat paripurna pada saat ini  belum memenuhi qourum ." Ucap Ketua DPRD Touna.

" Ditunda paling lama tiga hari atau sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh badan musyawara DPRD sebagai mana diatur tatatertip DPRD " Tambah Mahmud Lahay.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Pjs Bupati Touna Datu Pamusu Tombolotutu dan kepala OPD lingkup Pemda Touna ,unsur forkopimda dan sejumlah Tamu undangan lainnya.

TrendingMore