Iklan

Redaksi
Selasa, 15 September 2020, 21.50 WIB
Last Updated 2020-09-18T14:21:34Z
HeadlineParipurna

Rapat Paripurna DPRD Membahas Membahas Empat Agenda

 


MEDIA PARLEMEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) gelar paripurna dalam rangka penandatanganan nota rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, pembahasan rancangan peraturan daerah usul DPRD, pengumuman pengunduran diri anggota DPRD

Pada paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Touna, H. Mahmud Lahay, SE, M.Si didampingi Wakil Ketua I Gusnar A. Sulaeman, SE, MM, Wakil Ketua II Moh. Salim Makaruru, SS, turut dihadiri Bupati Touna Mohammad Lahay,SE,MM Sekwan DPRD Touna Surya, S.Sos, M.Si dan anggota DPRD, 

hadir  dalam paripurna ,Sekda Touna, Taslim DM. Lasupu, SP, MT, Kapolres Touna, AKBP Alfred Ramses Sianipar, S.ik, M.H, Kajari Touna, M. Fadil Jauhari, SH, MH, Perwira penghubung Kodim 1307/Poso di Ampana, Mayor Inf. David M. Lunta, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Pejabat eselon III dan IV Lingkup Pemda Touna, para camat serta tamu undangan lainnya.

Mahmud Lahay menyampaikan , Sesuai ketentuan pasal 169 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengeloloan keuangan pemerintah daerah yang menegaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS setelah dibahas disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS.



Sesuai ketentuan pasal 177 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 Tentang pengeloloan keuangan daerah menegaskan bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah Tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan Dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenan. 

Bupati Tojo una una sesuai Surat pengantar nomor 045.2/519/BPKAD tanggal 14 September 2020 telah menyampaikan Nota Keuangan atas perubahan APBD Kabupaten Touna tahun anggaran 2020.

DPRD Kabupaten Touna melalui Badan Pembentukan Perda pada tahun 2020 telah mengusulkan 2 (dua)  rancangan peraturan daerah yaitu :

Rancangan peraturan daerah Tentang Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Rancangan peraturan daerah tentang pembudayaan gemar membaca. 

Ketua DPRD menyampaikan, Sesuai tingkat pembicaraan pembahasan rancangan peraturan daerah, Bupati Tojo una una akan memberikan pendapat terhadap rancangan peraturan daerah usul DPRD. Penyampaian pendapat Bupati Tojo una una terhadap rancangan peraturan daerah usul DPRD akan disampaikan pada paripurna selanjutnya. 

Sesuai ketentuan pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Touna menegaskan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu Karena :

1). Meninggal Dunia 

2). Mengundurkan diri 

3). Diberhentikan 

Mengundurkan diri ditandai dengan Surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani Surat pengunduran diri atau terhitung sejak tanggal yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang - undangan. 

Selanjutnya dalam ketentuan pasal 5 ayat (2) peraturan Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten / Kota mengundurkan diri Karena :

Permintaan sendiri Ditetapkan sebagai Calon Peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. 






Ke 7 (Ketujuh) Fraksi DPRD telah menyampaikan Pemandangan umumnya yang pada intinya setuju rancangan perubahan APBD dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya. 


 Pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah Tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 akan dibahas oleh Badan anggaran DPRD bersama Tim anggaran pemerintah daerah pada pukul 14.00 wita 


Kedua rancangan peraturan daerah usul DPRD Kabupaten Touna telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh BAPEMPERDA.


Sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD Masa persidangan III tahun 2020 telah mengagendakan rapat paripurna pengumuman pengunduran diri anggota DPRD Kabupaten Touna. Pada tanggal 4 September 2020, pimpinan DPRD telah menerima Surat pengunduran diri anggota DPRD Kabupaten Touna.



Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Touna nomor 10 tahun 2020 Tentang persetujuan pengunduran diri saudara Ilham, SH sebagai anggota DPRD Kabupaten Touna Masa jabatan 2019-2024 ditetapkan di Ampana pada tanggal 15 September 2020.


TrendingMore