Iklan

Redaksi
Senin, 02 September 2019, 20.55 WIB
Last Updated 2019-09-03T03:19:12Z
Headline

Ini Penjelasan Sekwan , Mahmud Lahay di Tunjuk Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Touna



 Ampana,Mediaparlemen-25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo UnaUna  periode 2019- 2024 resmi dilantik tanggal 26 Agustus 2019 lalu. Nama Mahmud Lahay SE.Msi dari Partai Nasdem dilantik sebagai pimpinan sementara DPRD.

Penetapan ketua sementara saat itu, diumumkan Sekretaris DPRD Touna Sekwan Hj Surya SSos Msi dalam Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Touna masa jabatan 2019 – 2024 pada tanggal 26 agustus lalu.

Saat dikonfirmasi senin (2/9/2019) Sekwan menyebut penetapan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan. Dan Juga memerhatikan salah satu berita acara hasil rapat Pleno KPU Touna tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Touna Pemilu 2019.

“ Sekretariat DPRD ini bukan orang partai,didalam Undang Undang 23 pasal 165 ayat 1 itu jelas , apabila dalam partai DPRD  itu memperoleh kursi yang sama ,kursi yang sama itu hasil pileg adalah Nasdem empat kursi, Golkar empat kursi dan PAN Empat kursi ,maka partai partai ini berembuk ,bermusyawarah untuk mencapai mufakat siapa yang akan dipilih menjadi pimpinan sementara DPRD “ ucap Sekwan di ruang kerjanya.


Lebih jauh dijelaskan,bahwa sesuai Undang-Undang 23 tentang Pemerintah Daerah,pasal 165 ayat 1 menyebut bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara.Memberikan mandat pimpinan sementara bertugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan rancangan perda tentang tata tertib, dan proses penetapan pimpinan DPRD definitif.

“penetapan ini bukan berdasarkan Surat Keputusan dari Partai, tapi Proses penetapan ketua sementara berdasarkan hasil proses musyawarah mufakat antara ketiga partai yang memperoleh kursi yang sama berdasarkan UU 23 pasal 165 dan UU ini berlaku diseluruh DPRD di Indonesia“ tambahnya.

Sekwan juga menjelaskan Surat Keputusan dari DPD Nasdem hasil musyawarah memilih Mahmud Lahay SE.Msi untuk pimpinan sementara DPRD masuk ke sekretariat DPRD tanggal 22 Agustus , sementara Surat DPW Nasdem yang menetapkan dan mengusulkan nama Jafar Mohamad Amin SE sebagai pimpinan sementara  surat itu tanggal 24 agustus. 

Dikatakan, surat dari DPW Nasdem masuk ke sekretariat DPRD tanggal 26 agustus pada saat sudah rapat paripurna pelantikan .

“ surat dari DPW tanggal 24 dan surat itu masuk ke DPRD kami terima tanggal 26 agustus 2019 dan itu sudah hari pelantikan, dan saya tidak ada tekanan terhadap saya  dari manapun tentang dipilihnya Mahmud Lahay sebagai pimpinan sementara karena itu berdasarkan hasil musyawarah ketiga partai yang memperoleh kursi  yang sama hasil Pileg 2019  “ tandasnya (HW/CH)





TrendingMore