Penetapan ketua sementara saat itu, diumumkan Sekretaris DPRD Touna
Sekwan Hj Surya SSos Msi dalam Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji
anggota DPRD Touna masa jabatan 2019 – 2024 pada tanggal 26 agustus
lalu.
Saat dikonfirmasi senin (2/9/2019) Sekwan menyebut
penetapan tersebut berdasarkan
peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan. Dan Juga memerhatikan
salah satu berita acara hasil rapat Pleno KPU Touna tentang penetapan perolehan kursi partai
politik dan calon terpilih anggota DPRD Touna Pemilu 2019.
“ Sekretariat DPRD ini bukan orang partai,didalam Undang Undang
23 pasal 165 ayat 1 itu jelas , apabila dalam partai DPRD itu memperoleh kursi yang sama ,kursi yang
sama itu hasil pileg adalah Nasdem empat kursi, Golkar empat kursi dan PAN Empat
kursi ,maka partai partai ini berembuk ,bermusyawarah untuk mencapai mufakat siapa
yang akan dipilih menjadi pimpinan sementara DPRD “ ucap Sekwan di ruang
kerjanya.
Lebih jauh dijelaskan,bahwa sesuai Undang-Undang 23 tentang Pemerintah Daerah,pasal 165 ayat 1 menyebut bahwa pimpinan DPRD
kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan
sementara.Memberikan mandat pimpinan
sementara bertugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan rancangan perda tentang tata tertib, dan proses penetapan
pimpinan DPRD definitif.
“penetapan ini bukan berdasarkan Surat Keputusan
dari Partai, tapi Proses penetapan ketua sementara berdasarkan hasil proses
musyawarah mufakat antara ketiga partai yang memperoleh kursi yang sama
berdasarkan UU 23 pasal 165 dan UU ini berlaku diseluruh DPRD di Indonesia“ tambahnya.
Sekwan juga menjelaskan Surat Keputusan dari DPD
Nasdem hasil musyawarah memilih Mahmud Lahay SE.Msi untuk pimpinan sementara
DPRD masuk ke sekretariat DPRD tanggal 22 Agustus , sementara Surat DPW Nasdem yang menetapkan dan mengusulkan nama Jafar Mohamad Amin SE sebagai pimpinan sementara surat itu
tanggal 24 agustus.
Dikatakan, surat dari DPW Nasdem masuk ke sekretariat DPRD tanggal 26 agustus pada saat sudah rapat paripurna pelantikan .
Dikatakan, surat dari DPW Nasdem masuk ke sekretariat DPRD tanggal 26 agustus pada saat sudah rapat paripurna pelantikan .
“ surat dari DPW tanggal 24 dan surat itu masuk ke
DPRD kami terima tanggal 26 agustus 2019 dan itu sudah hari pelantikan, dan
saya tidak ada tekanan terhadap saya dari manapun tentang dipilihnya Mahmud Lahay sebagai
pimpinan sementara karena itu berdasarkan hasil musyawarah ketiga partai yang memperoleh kursi yang sama hasil Pileg 2019 “ tandasnya (HW/CH)
“