Iklan

Redaksi
Kamis, 22 November 2018, 10.04 WIB
Last Updated 2018-12-03T02:05:51Z
HeadlineParipurna

Paripurna DPRD Touna Pembahasan Hasil Rancangan penetapan rancangan PERDA tentang APBD 2019



Ampana,Suaraparlemen.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-una, Rabu  (21/112018) menggelar rapat Paripurna dalam rangka pembahasan penetapan  rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Touna Tahun Anggaran 2019 .

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Gusnar Suleman SE MM ,didampingi wakil ketua Syamsu H Yunus dan di hadiri langsung oleh Bupati Tojo UnaUna mohamad Lahay Se MM .

Ketua DPRD menyampaikan ,Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan PERDA.

" Anggaran dan Pengawasan yang dijalankan dalam kerangka reperesentasi rakyat didaerah ,oleh nkarena itu DPRD merupakan mitra kerja sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraaan  pemerintah daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi,efektivitas ,produktivitas dan akuntabilitas   penyelenggara hak dan kewajiban  tugas wewenang dan fungsi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang undangan " ucap Gusnar mengawali pembukaan paripurna .

Gusnar menambahkan Draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib telah dibahas oleh Bapemperda DPRD Tojo UnaUna ,Dimana dalam pembahasan tersebut dilakukan kajian terhadap beberapa ketenytuan tata tertib DPRD yang mengatur tentang tugas ,fungsi dan wewenang DPRD yang disesuaikan dengan peraturan Pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2018.

sementara itu ,Ilham Lawidu SH mewakili badan Pembentukan Perda menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan DPRD kabupaten Tojo UnaUna .

Dalam berbagai perubahan pertaturan perundang undangan terkait DPRD antara lain peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur ,Bupati dan Walikota menjadi undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 1 tahun 2014 , kemudian menjadi Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

" Penerapan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dimulai sejak pengundangannya yakin pada tanggal 16 April 2018 terkait hal tersebut perlu menjadi perhatian bahwa peraturan tata tertib DPRD pada setiap provinsi ,Kabupaten dan Kota harus ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak peraturan Pemerintah di undangkan " Ucap Ilham dalam laporannya.

Sesusai laporan sekertaris Dewan ,dari 25 Anggota DPRD Kabupaten Tojo UnaUna yang menandatangani daftar hadir dalam sidang paripurna ini sejumlah 22 orang , dan sidang paripurna tersebut telah memenuhi Quorum ( HW)

TrendingMore