Iklan

Redaksi
Selasa, 17 April 2018, 08.42 WIB
Last Updated 2018-04-17T00:42:10Z
HeadlineNews Legislatif

Pendamping Harus Bertanggung Jawab Proyek Bantuan Rutilahu Desa Uebae


Ampana, Parlementouna.com - Program Nasional rumah tidak layak huni atau bantuan masyakat yg berpenghsilan rendah Thn 2017 yang berada di Desa  Uebai kembali menuai protes.

Setelah melakukan investigasi di lapangan penjelasan dan berdasarkan informasi  langsung ketua RT dan beberapa warga menjelaskan penerima bantuan tersebut tidak masalah.

Hanya saja ada dalam proyek ini,terjadi keterlambatan mobilisasi material seperti batako dan pasir sehingga proses pembangunanya prosesnya terhambat yang seharusnya sudah diselesaikan Akhir desember tahun lalu.

 Program pemerintah pusat ini dilaksankn sejak thn 2011 dengan tiga kriteria ada bantuan uang tunai , bantuan rumah , dan bantuan dalam bentuk barang untuk warga di Desa Uebai.

.
Data informasi yang diterima media ini, Pada proses mekanisme lewat rekening penerima bantuan /KK ada kelompok pendampingnya dengan nilai 15 juta rupiah kemudian menjadi dalam bentuk bahan bangunan yaitu sen papan pair dan semen lewat Toko yg di tunjuk sesuai dgn Rab nya.

 masalah yang terjadi saat ini, sebagian penerima bantuan uang tunai 15 juta tersebut menunggu realisasi dari pendamping program tersebut yang sudah di realisasikan oleh  toko penyedia  sehingga mereka belum bisa menyelesaikan rehab bantuan Rumah tidak layak huni.

Dikonfirmasi terpisah,  bidang perumahan rakyat dan lingkungan hidup  mengatakan  proyek Bantuan itu sudah sesuai RAB 2018.

" kalau ada Yang mempersoalkan dimana masalahnya bantuan uang tunai itu sudah sesuai dengan rab bahkan tahun 2018 masih ada lagi 900 lebih kk akan di realisasikan untuk kepulauan ada krng lebih 500 kk sisanya di daratan""Tandanya (SHI)

TrendingMore