Ampana, Parlementouna.com - Keberadaan taman nasional Togean yang terletak di teluk tomini sulawesi tengah Kabupaten Tojo Unauna tak pernah ada ujung pangkal nya.
padahal ini berdasarkan SK penunjukan Mentri Kehutanan Republik Indonesia nomor 418 Tahun 2004 .
Yang anehnya masih banyak yang terus menerus mempertanyakan keberadaaannya . Tak bisa di pungkiri sejak pemerintahan Damsik Jamal Taman Nasional menjadi bulan bulanan di hajar habis habisan bahkan tidak tanggung tanggung aksi penolakan pada saat itu menggerakan para Camat yang ada di kepulauan para Kepala Kepala Desa dan elemen masyarakat hingga menyegel kantor Balai Taman Nasional yang ada di Ampana dalam Aksi beberapa waktu lalu.
Berbeda dengan pemerintahan Touna Hebat justru memberikan dukungan keberadaan taman nasional karena tetapi masih ada juga yang menanyakan sejak kapan ada taman Nasional KepulauanTogean .
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Daerah Tojo Unauna mengggelar Rapat dengar pendapat ( Hearring) kepala Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Togean Kamis 12 /4 bertempat di ruang aspirasi .
Hearring yang berlangsung kurang lebih tiga jam yang begitu a lot di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tojo Unauna Jafar M Amin didampingi Sekertaris Dewan Hj Surya ..
Dalam Hearing menghadirkan Kepala Balai Taman Nasional Bustang atas inisiatif DPR Touna dikarenakan aksi demonstran yang dilakukan oleh masyarakat Kepulauan Togean belum lama ini yang menolak keberadaan Taman Nasioanal karena mereka menilai sudah represip dalam penanganan kasus antara masyarakat dengan kepentingan status kawasan taman nasional bahkan salah satu anggota DPRD dari Partai Golkar Ilham Lamahuseng taman nasional menilai TNKT seperti monster yang sangat menakutkan.
Bupati Tojo Unauna yang diwakili asistin II Burhanudin Lahay yang didampingi Kepala Bappeda Rizal panyili menegaskan bahwa permasalahan Taman Nasional seharusnya diselesaikan dengan baik ada kran komunikasi yang tersumbat sehingga perlu duduk bersama dengan pemerintah Daerah baik itu permasalahan zonasi maupun masalah benturan benturan kecil yang terjadi dilapangan antara masyarakat dan Taman nasional.
Berbeda dengan Jafar M Amin justru memberikan beberapa opsi terhadap Taman Nasional yang menyangkut masalah kepentingan di Daerah termasuk pembangunan Jalan yang masuk di kawasan Taman Nasional dan penarikan tarif masuk ke Taman Nasional Rp 150.000 agar di moratorium sementara agar tidak memberikan dampak terhadap kepariwisataan Togean .
Hasil dengar pendapat yang juga di hadiri Oleh Kapolres Tojo Unauna AKBP Boyke Karel Watimena dan instansi terkait lainya.
Pada akhirnya ada kesepahaman tetap akan menindak lanjuti dengan cara duduk bersama untuk menyatukan kesepahaman sehingga keberadaan taman nasional akan berjalan dengan baik sesuai dengan aturan dan perundang undangan . (SHI)
Laporan : Saiful Hulungo