Iklan

Redaksi
Selasa, 01 Juli 2025, 21.20 WIB
Last Updated 2025-07-06T13:21:57Z
Headline

DPRD Touna Gelar Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Pembentukan Perangkat Daerah

 


MEDIA PARLEMEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten tojo una-una nomor 10 tahun 2026 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten tojo una-una.


Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat Utama DPRD setempat, Selasa (1/7/2025) dipimpin Wakil Ketua I DPRD Touna Rizal Panjili didampingi Wakil Ketua II DPRD Jafar M. Amin, beserta anggota DPRD, turut dihadiri Wakil Bupati Touna Surya Lapasiri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Seluruh Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;



Wakil Bupati Surya Lapasiri dalam sambutannya mengatakan bahwa pengajuan rancangan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 


Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan merupakan laporan konsolidasian dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan unit pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.


"Sebagaimana telah kita ketahui bersama, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah hasil dari proses penyusunan anggaran yang dinamis, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kehati-hatian, dan akuntabilitas,"ujarnya.


Fokus anggaran kita arahkan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta upaya pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi dan tekanan global. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan komitmen dan ketelitian kita bersama untuk memastikan bahwa kebijakan keuangan daerah berjalan responsif, tepat waktu, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.


Rancangan Perda ini disampaikan bersamaan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. 


"Berdasarkan Surat Ketetapan Hasil Pemeriksaan Nomor: 10.A/LHP/XIX.PLU/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan setelah mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,"jelasnya.


Ia katakan, pencapaian ini kembali menjadi tonggak keberhasilan dan sumber kebanggaan bagi kita semua, karena untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Tojo Una-Una berhasil mempertahankan opini WTP, yang merupakan bentuk pengakuan tertinggi atas akuntabilitas keuangan pemerintah daerah. Capaian ini tidak datang dengan sendirinya, melainkan buah dari sinergi, komitmen dan dedikasi seluruh unsur pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.


"Untuk itu, melalui mimbar yang terhormat ini, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah atas dedikasinya dalam mendukung program-program pembangunan. Secara khusus, saya menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una atas kerja sama, pemikiran konstruktif, serta peran aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,"ucapnya.


Tentunya, kita juga tidak menutup mata atas adanya catatan dan koreksi yang disampaikan oleh BPK-RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024. Hal ini harus kita maknai sebagai evaluasi sekaligus pelajaran berharga, yang menjadi dasar untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan ke depan. Saya berharap agar setiap catatan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh seluruh Perangkat Daerah, demi mencegah terulangnya kembali kesalahan serupa di masa mendatang.


"Kami meyakini, dengan semangat kebersamaan dan komitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik, kita akan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke arah yang lebih baik, akurat, transparan dan bertanggung jawab,"tuturnya.


Menurutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.


"Menindaklanjuti amanat tersebut, maka pada hari ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan yang terhormat, yang disertai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,"jelasnya.



Wabup mengungkapkan, bahwa seluruh laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, serta telah melalui proses audit oleh BPK-RI, sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya.

Pada kesempatan yang baik ini, perkenankan Kami untuk menyampaikan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:



Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp1.372.442.394.655,00 (Satu triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) dan Realisasi sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp1.368.295.133.804,95 (Satu triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat rupiah sembilan puluh lima sen) atau 99,70 persen.



Belanja Daerah dalam Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp1.437.708.835.974,00 (Satu triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) sampai dengan 31 Desember 2024 dapat direalisasikan sebesar  Rp1.377.120.644.129,31 (Satu triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh sembilan rupiah tiga puluh satu sen)  atau 95,79 persen dari total belanja dalam APBD.


Penerimaan Pembiayaan Daerah

Dalam APBD Tahun Anggaran 2024 penerimaan pembiayaan yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp67.566.441.319,00 (Enam puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2024 dapat direalisasikan sebesar Rp67.566.441.318,71 (Enam puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus delapan belas rupiah tujuh puluh satu sen) atau 100 persen.


Pengeluaran pembiayaan daerah merupakan pengeluaran yang digunakan untuk Pembiayaan dalam Rangka Penyertaan Modal Daerah. Dalam Tahun Anggaran 2023 Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp2.300.000.000,00 (Dua miliar tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 dapat direalisasikan sebesar Rp2.300.000.000,00 (Dua miliar tiga ratus juta rupiah) atau 100 persen, yang terdiri atas pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).


"Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024, direalisasikan sebesar Rp56.440.930.994,35 (Lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah tiga puluh lima sen),"ungkapnya 

TrendingMore