Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh
Kepala Bidang Akuntansi, Idhamsyah, ST, MM, dalam sambutannya mengatakan
bahwa pentingnya evaluasi dan fasilitasi ini sebagai bagian dari upaya
untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran
daerah dan sebagai amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat evaluasi ini mencakup berbagai topik penting seperti
Laporan Realisasi Anggaran: Penyampaian laporan realisasi anggaran tahun 2023
oleh masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Tojo Una-Una.
Evaluasi capaian kinerja program dan kegiatan yang telah
dilaksanakan selama tahun anggaran 2023 serta Identifikasi kendala dan
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran serta upaya
penanganannya.
Rencana Perbaikan penyusunan rencana perbaikan dan
langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan
APBD,"ujar Idhamsyah.
Hasil evaluasi dan rekomendasi dari BPKAD Provinsi Sulawesi
Tengah kepada pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una ini akan menjadi dasar
penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tojo
Una-Una Tahun Anggaran 2023.
Dengan terlaksananya Rapat Evaluasi dan Fasilitasi
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, diharapkan
Kabupaten Tojo Una-Una dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan
daerah dan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD ini sebagai dasar
pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2024.