Iklan

Redaksi
Senin, 07 November 2022, 12.58 WIB
Last Updated 2022-11-08T05:00:52Z
HeadlineHearingRDP

DPRD Terima Aspirasi Unjuk Rasa Mantan Buruh PT Saraswati

 


MEDIA PARLEMEN - Diruang Aspirasi ,Selasa ( 7 November 2022) DPRD Touna  Jafar M Amin dari komisi II  mengatakan,kesepakatan Disnakertrans melalui bidang PHI akan mengadvokasi  sekitar 267 buruh atau mantan pegawai PT. SCP sampai dengan tahap pengadilan hubungan industrial untuk menggugat pihak PT. SC.


" ,agar melakukan pembayaran pesangon dan upah yang belum dibayarkan sejak pertengahan tahun 2021" kata Ja'far 


Permintaan adanya anggaran untuk advokasi rekan-rekan mantan buruh PT.SCP akan direncanakan untuk dibiayai lewat APBD Tahun 2023 dan dibantu oleh lembaga hukum yg ditunjuk oleh pihak pemda touna



Terkait adanya keberadaan oknum ASN disnaker inisial S yang diduga melakukan pungli atas jasa mediasi dan pengurusan PHI,disnaker  akan segera melakukan penindakan atau permintaan tanggung jawab serta komitmen dari ASN terkait untuk menuntaskan proses mediasi dan rencana gugatan PHI pihak PT.SCP ke pengadilan hubungan industrial atau HI 



Puluhan aksi unjuk rasa dari solidaritas buruh dan Rakyat tojo Una-una ( SOBAT) ,menggugat tuntutan pembayaran upah dan pesangon bagi mantan buruh PT. Saraswati Coconut Product (PT.SCP) .


Koordinatori aksi Charlie Pangemana mengatakan,penututan buru menuntut pemerintah Daerah melalui disnakertrans dan DPRD Touna .untuk bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan yang dilakukan PT.SCP terhadap mantan pekerja terkait upah dan hak pesangon mantan buruh yang belum dibayarkan oleh  PT.SCP


Penututan PT.PCP melakukan pembayaran sisa upah dan pesangon terhadap ratusan mantan tenaga Kerja,kembalikan uang buruh PT.PCP yang dikumpulkan oleh oknum dinas nakertarans Touna,yang diduga pungli dengan dalih akan membantu proses advokasi di peradilan hubungan Industrial.


 

Mendesak DPRD touna khususnya komisi satu untuk segera membuat rekomendasi tentang hak-hak buruh mengenai pemberian uang kompensasi dan pisah yang Plpemberiannya  harus sesuai dengan  pp No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu,alih daya, waktu kerja dan waktu Istirahat,pemutusan hubungan kerja dan membuat perda tentang penyelenggaraan sistem ketenagakerjaan



Pihak Disnaker dan DPRD  Touna akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh sekitar 400 data mantan pekerja PT. SCP,yang diduga belum menerima haknya berupa uang pisah dan pesangon, sebagai mantan pekerja dari pihak PT. SCP


Sampai saat ini Pihak DPRD Touna akan terus mengawal dan meminta rekan-rekan mantan pekerja PT. SCP untuk bersabar dan komitmen dalam proses menuju pengadilan hubungan industrial

TrendingMore