DPRD Kabupaten Tojo Una Una Touna mengelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan 2 (dua) rancangan peraturan daerah usul DPRD .Selasa 31/05/2022
Rapat Paripurna di Pimpin n oleh Ketua DPRD Dr. Mahmud Lahay, SE,. M. Si.serta di Hadiri Wakil Bupati Touna Ilham Lawidu SH I
Ketua DPRD Mahmud Lahay Menyampaikan , Sesuai laporan sekertaris DPRD, dari 25 anggota DPRD Kabupaten Tojo Una Una, yang menandatangani daftar hadir sejumlah 20 orang dengan demikian sesuai pasal 131 ayat (1) huruf B peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Tojo Una una telah memenuhi Kourum.
Berapa Penjelasan Bapemperda terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah usul DPRD 2 (dua) rancangan peraturan daerah yang akan dibahas yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang - undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, merupakan momentum tepat untuk melaksanakan otonomi daerah yang tujuan utamanya
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,menciptakan efisien dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah dan memberdayakan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Keberadaan PKL bukan hal baru. Keberadaan mereka telah dianggap sebagai bentuk diversifikasi terhadap perluasan lapangan kerja dan menjadi mekanisme pasar dalam melakukan pemerataan pendapatan. Dalam aspek PKL juga menghadirkan hal lainnya,, keberadaan PKL menghadirkan sejumlah dampak negatif terutama ketika dikaitkan dengan penataan dan keindahan kota. PKL dinilai merupakan sektor yang tidak terorganisir, tidak teratur dan kebanyakan legal namun tidak terdaftar.
Pertumbuhan PKL pun cukup besar terdapat di Kabupaten Tojo Una Una, tren pertumbuhan PKL atau sejenisnya dapat terlihat pada sarana perdagangan seperti toko, kios warung, dan lain sebagainya. Bila melihat secara langsung keberadaan PKL dinilai cukup meresahkan karena menimbulkan ketidakteraturan dan belum terorganisir dengan baik, sehingga perlu penataan serta pemberdayaan pedagang kaki lima (PLK).
Rancangan Peraturan Daerah tentang tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Beberapa tujuan dari diberikannya kewenangan tertentu kepada desa dalam undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyangkut kedudukan masyarakat Hukum Adat, Demokratisasi, Keberagaman, Partisipasi Masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga diharapkan dapat mengatasi kesenjangan antar wilayah, kemiskinan dan masalah sosial budaya yang dapat menganggu keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
Jumlah desa yang begitu besar menimbulkan potensi yang begitu besar dalam memberikan sumbangsih bagi pembangunan akan tetapi pengembangan potensi desa tidak begitu saja dicapai. Beragamnya latar belakang pemerintah desa tentunya dapat menjadi kendala jika tidak terdapat pedoman pelaksanaan pemerintah desa dan untuk itu sangat penting adanya suatu pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap desa termasuk penyelenggaraan pemerintahan suatu desa.
Beberapa point Pendapat Kepala Daerah tentang 2 (dua) rancangan peraturan daerah usul DPRD :
Dalam perspektif penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima tentunya akan menjadi tanggung jawab kita bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam penguatan perekonomian masyarakat serta mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan efisien
dan efektivitas sumberdaya dalam proses pembangunan daerah melalui penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Mengingat bahwa semakin meningkatnya jumlah pedagang kaki lima di masyarakat yang mana pedagang kaki lima juga merupakan salah satu sektor informal dari lapangan pekerjaan dan berhak untuk mendapatkan jaminan pemberdayaan guna mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahtraannya, disisi lain peningkatan jumlah pedagang kaki lima akan berpotensi menimbulkan dampak antara lain terganggunya kelancaran arus lalulintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga hal ini perlu dilakukan penataan, untuk mewujudkan keselarasan dan keserasian pedagang kaki lima dengan nilai - nilai estetika dan kebersihan serta ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Ketentuan pasal 2 ayat (2) peraturan menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima telah memberikan arah dan pedoman kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, sehingga peraturan daerah ini diharapkan akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dalam upaya menetapan lokasi binaan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi pedagang kaki lima dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Terhadap rancangan peraturan daerah tentang tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah daerah Kabupaten Tojo Una una menyampaikan terimaksih atas kepedulian pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tojo Una una terhadap penyusunan regulasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kewenangan pemerintah daerah dalam dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa sebagaimana dalam pasal 115 undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Oleh karna itu dengan adanya peraturan daerah tentang tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan menjadi dasar pemerintah daerah dan DPRD dalam melakukan pengawasan sehingga pelaksanaan pemerintahan di desa dapat berjalan dengan efisiensi dan efektif sesuai dengan norma, standar, prosedur serta kriteria yang tentunya didasarkan pada peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Tanggapan/jawaban fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah ke 7 (tujuh) fraksi menyetujui 2 (dua) rancangan peraturan daerah usul DPRD dapat dilanjutkan dengan dan dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme tingkat pembicaraan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah
Turut hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Tojo Una una Ilham Lawidu, SH, Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una una Dr. Mahmud Lahay, SE., M. Si, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tojo Una Una Gusnar A. Suleman, SE., MM, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tojo Una una Salim Makaruru, SS, Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Tojo Una Una Surya, S. Sos, M. Si, 20 ( dua puluh ) anggota DPRD Kabupaten Tojo Una Una, Wakapolres Tojo Una Una Kompol I Made Dharma, SH, Perwira Penghubung 1307 Ampana Mayor Inf. Asrar Zees, Danpos AL Ampana Letda Laut (KH) Aisy Fattahul Alim, pejabat eselon II dan Eselon III.