MEDIA PARLEMEN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo una-una menggelar Rapat Paripurna , Rabu (9/9/2020) yang berlangsung diruang sidang Utama .
Dalam rapat Paripurna ini ,ada lima (5) agenda yang dibahas yaitu Penandatanganan nota kesepakatan rencana KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2021,Pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020,Penetapan rencana kerja DPRD tahun 2021,Penetapan ketua dan wakil ketua panitia khusus DPRD penggunaan anggaran covid-19 di kabupaten tojo una una tahun anggaran 2020,Pengumuman penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 .
Sidang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Mahmud Lahay SE Msi didampingi wakil ketua Gusnar A Sulemen WE MM dan Moh Salim Makaruru SS serta dihadiri sekretaris daerah Tasim DM Lasupu.
Ketua DPRD menyampaikan, Untuk poin yang pertama Penandatanganan nota kesepakatan rencana KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2021,telah disampaikan kepada DPRD touna dalam rapat paripurna pada tanggal 6 agustus 2020,rancangan KUA telah dibahas mulai pada tanggal 10 agustus 2020 oleh badan anggaran DPRD dan TIM anggaran pemerintah daerah dan PPAS telah dikonsultasikan dengan komisi pada tanggal 11 agustus tahun 2020 untuk memperoleh masukan terhadap pembahasan rancangan PPAS.
" Pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020,ketentuan pasal 18 perubahan tata tertib DPRD Kabupaten tojo una una,ditegaskan bahwa pembahasan rancangan kebijakan umum APBD,dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.Penyerhan dokumen Pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020 kami yatakan selesai." Ucap Mahmud Lahay
Ketua DPRD menambahkan untuk poin yang tiga, Penetapan rencana kerja DPRD tahun 2021.rencana kerja DPRD kabupaten tojo una una tahun 2021 telah ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran sekretariat DPRD untuk tahun anggaran 2021,saat ini kami hanya akan menyampaikan judul persetujuan yakni’’keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tojo una una no 8 tahun 2020 tentang rencana kerja dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2020.di tetapkan di ampana pada tanggal 9 septembar 2020,ketua DPRD kabupaten tojo una una Mahmud Lahay,se.,M.Si dan di setujui.
Lebih lanjut Ketua DPRD menyampaikan, Penetapan ketua dan wakil ketua panitia khusus DPRD penggunaan anggaran covid-19 di kabupaten tojo una una tahun anggaran 2020,sebagai mana kita ketahui bersama bahwa panitia khusus DPRD tentang pengguna anggaran covid-19 tahun anggaran 2020,telah dibentuk dalam rapat paripurna pada tanggal 6 agustus tahun 2020.
"saat ini kita akan menetapkan ketua dan wakil ketua pansus DPRD pengguna anggaran Covid-19,berdasarkan hasil pemilihan yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 1 septembar 2020,sesuai berita acara nomor 170/086/DPRD sebagai berikut Ketua Jamal Juraejo S.Sos.,M.si wakil ketua Iskandar Kamaru. keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tojo una una no 9 tahun 2020 tentang penetapan ketua dan wakil ketua panitia khusus pengguna anggaran covid-19 di tetapkan di ampana tanggal 9 september tahun 2020 ketua DPRD kabupaten tojo una una Mahmud Lahay,se.,M.Si dan di setujui " ucap Ketua DPRD
Pembahasan paripurna kelima Pengumuman penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,telah disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD pada tanggal 6 agustuis tahun 2020.
Hasill evaluasi sesuai surat keputusan gubernur sulawesi tengah nomor 903/349/BPKAD-G.ST/2020 pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 telah disampaikan dalam rapat badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah pada tanggal 26 agustus 2020.yang pada intinya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(HW/CH)