Iklan

Redaksi
Kamis, 06 Agustus 2020, 07.34 WIB
Last Updated 2020-08-06T23:42:32Z
Covid-19HeadlineParipurna

Sidang Paripurna DPRD Touna Bahas Dua Agenda dan Pembentukan Pansus Dana Covid 19


MEDIA PARLEMEN | DPRD Kabupaten Tojo Una-una  menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPS serta pembentukan panitia Khusus (PANSUS)  DPRD penggunaaan anggaran covid - 19 tahun anggaran 2020.bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tojo una una 06/08/2020

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tojo una una Mahmud Lahay, SE MSi, didampingi wakil ketua Gusnar Suleman SE MM dan Mohamad Salim Makaruru SS, Sektretaris DPRD Surya SSos MSi,  serta dihadir Bupati Touna Mohammad Lahay SE MM dan 20 Anggota DPRD .

Mahmud Lahay menyampaikan Agenda rapat paripurna hari ini adalah merupakan kelanjutan dari agenda rapat paripurna pada tanggal 21 Juli 2020, yang mengalami penundaan karena tidak memenuhi Qourum.

" Sehingga Berdasarkan hasil rapat badan Musyawarah DPRD terakhir pada tanggal 4 agustus 2020, rapat paripurna DPRD dalam rangka Penetapan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 dilaksanakan hari ini " terang Ketua DPRD

Ketua DPRD mengatakan, Memperhatikan rapat konsultasi DPRD pada tanggal 1 Juli 2020 terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 disepakati bahwa pembahasan dilakukan mulai dari tingkat Komisi,.

selanjutnya badan anggaran bersama Tim anggaran pemerintah daerah. Hal ini sesuai ketentuan pasal 22 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Tojo una una nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tojo una una, bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dibahas ditingkat Komisi dengan OPD Mitra kerja Komisi.

"Hasil pembahasan ditingkat Komisi disampaikan kepada badan anggaran DPRD,  selanjutnya badan anggaran DPRD melakukan pembahasan bersama Tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Tojo una una. " Ucap Mahmud Lahay.

Hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 antara badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Tojo una una dituangkan dalam laporan Badan anggaran DPRD. 

Sesuai ketentuan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menegaskan bahwa Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Rancangan KUA memuat :
a.  Kondisi ekonomi makro daerah
b. Asumsi Penyusunan APBD
c. Kebijakan pendapatan daerah 
d.  Kebijakan belanja daerah 
e. Kebijakan pembiayaan daerah 
f.  Strategi pencapaian 

Selanjutnya penyusunan rancangan PPAS,disusun dengan tahapan,Menentukan skala prioritas pembangunan daerah Menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing - masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program Nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun.Menyusun capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing - masing program dan kegiatan. 


Rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran  2021,telah disampaikan oleh Bupati Tojo una una kepada DPRD sesuai Surat pengantar nomor 900 / 453 /BPKAD tanggal 30 Juli 2020 untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama antara Bupati Tojo una una dan DPRD.


Dalam rapat paripurna DPRD tanggal 1 Juli 2020, 5 (Lima) Fraksi DPRD telah menyampaikan Surat usulan pembentukan panitia Khusus kepada pimpinan DRPD sbb :
a.  Surat fraksi Partai Amanat Nasional tanggal 30 Juli 2020, perihal usulan pembentukan Pansus. 
b. Surat Fraksi partai Kebangkitan Bangsa nomor : 003/FPDIP-DPRD TOUNA/VI/2020, perihal usulan pembentukan Pansus. 
c. Surat Fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor :010/FPDIP-DPRD TOUNA /VI/2020, perihal usulan pembentukan Pansus. 
d. Surat Fraksi Partai Demokrat tanggal 1 Juli 2020, perihal usulan pembentukan Pansus.
e.  Surat Fraksi Partai Gerakan persatuan Indonesia Raya tanggal 1 Juli 2020, perihal usulan pembentukan pansus. 

Dalam ketentuan pasal 64 ayat (1) peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Touna sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Touna, panitia Khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan Musyawarah. 

Badan Musyawarah DPRD telah melaksanakan rapat pada tanggal 24 Juli 2020 dan tanggal 27 Juli 2020, membicarakan Surat Fraksi - Fraksi Terkait usul pembentukan panitia Khusus DPRD. Dari 2 (dua)  panitia Khusus yang diusulkan oleh ke - 5 (Lima) Fraksi yaitu :

Panitia Khusus tentang penggunaaan anggaran covid 19.Panitia Khusus pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.Berdasarkan pertimbangan badan Musyawarah DPRD dari ke-2 (dua)  usulan panitia Khusus, Hanya akan dibentuk 1 (satu) panitia Khusus  yakni penggunaaan anggaran covid 19 dengan pertimbangan :

Rancangan peraturan daerah Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang telah disampaikan, dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan terhadap Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tojo una una memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). 

Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
b.  Rancangan peraturan daerah Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, telah dibahas oleh DPRD bersama Bupati Tojo una una mulai dari tingkat Komisi, dan badan anggaran DPRD serta melahirkan Catatan - Catatan yang akan dijawab oleh Bupati Tojo una una. 
c. Pembentukan panitia Khusus tentang penggunaaan anggaran covid 19 di Kabupaten Touna tahun anggaran 2020, perlu dibentuk dalam rangka Pengawasan terhadap penggunaaan anggaran dalam penanganan covid 19 di Kabupaten Touna. 

Sesuai ketentuan pasal 94 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Touna sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD  Kabupaten Touna,  Fraksi telah menyampaikan usulan keanggotaan panitia Khusus sbb :

a.  Jafar M. Amin (Fraksi partai nasdem )
b. Ilham Lawidu (Fraksi partai Golkar) 
c.  Sardin D. Harun (Fraksi PAN) 
d.  Husain, SE (Fraksi PKB) 
e.  Iskandar H. Kamaru (Fraksi PDIP) 
f. Andri Purwanto, ST (Fraksi partai Demokrat) 
g.  Jamal Juraejo, S. Sos., M. Si (Fraksi GPIR) 

Rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2021, telah disampaikan oleh Bupati Tojo una una kepada DPRD sesuai Surat pengantar nomor 900/453 BPKAD tanggal 30 Juli 2020 untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama antar Bupati Tojo una una dan DPRD. 

Pembahasan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2021 akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD yang dimulai pada hari senin tanggal 10 agustus 2020.

Keputusan DPRD nomor 7 tahun 2020 tentang pembentukan panitia Khusus tentang penggunaaan anggaran covid 19 di Kabupaten Touna tahun anggaran 2020 ditetapkan di Ampana pada tanggal 6 
agustus 2020.

Masa kerja panitia Khusus sebagaimana diatur Dalam tata tertib DPRD paling lama 6 (enam) bulan, maka panitia Khusus yang telah dibentuk harus mengoptimalkan tugas - tugasnya,sehingga tujuan pembentukan panitia pansus berjalan sesuai apa yang diharapkan.

Sementara itu, Dalam Pidatonya, Bupati Touna, Mohammad Lahay menyampaikan, berkaitan dengan Pendapatan Daerah pada tahun 2021 direncanakan total Pendapatan Daerah Kabupaten Touna mencapai Rp. 1.038.136.077.732 (1 Triliun 38 Milyar 136 Juta 77 Ribu 732 Rupiah, pada sisi Belanja Daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.039.136.077.732 (1 Triliun 39 Milyar 136 Juta 77 Ribu 732 Rupiah). Sedangkan rincian belanja berdasarkan pembagian PAGU indikatif masing-masing Perangkat Daetah bisa dilihat dalam dokumen PPAS tahun 2021 dengan mengakomodir hasil Musrenbang dan hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Tojo una-una serta program prioritas Perangkat Daerah.

Bupati menambahkan, pada tahun anggaran 2021 penerimaan pembiayaan Daerah sebesar Rp. 3.000.000.000 (3 Milyar Rupiah) yang bersumber dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp. 2.000.000.000 (2 Milyar Rupiah). 

hadir dalam rapat paripurna Unsur Forumkomunikasi Pimpinan Daerah, Kapolres Tojo una una AKBP Alfred Ramses Sianipar, SH, MH, Kejari Ampana Mohammad Fadil Jauhari, SH, MH, Perwakilan Danpos AL Ampana,pejabat  eselon II dan pejabat  Eselon III, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para tamu undangan. 

TrendingMore