Iklan

Redaksi
Jumat, 05 Juni 2020, 13.40 WIB
Last Updated 2020-06-19T03:32:50Z
Headline

Untuk Aktivitas Perjalanan,Pemkab Touna Gratiskan Rapid Test , Begini Syaratnya



MEDIA PARLEMEN | Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una (Touna ) melalui Dinas Kesehatan selaku Tim Gugus Tugas Covid-19 tidak membebankan atau menggratiskan biaya rapid test bagi yang akan melakukan  aktivitas perjalanan bagi masyarakat, mahasiswa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan urusan kedinasan diluar daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Jafanet Alfari ,Jumat (5/6/2020) untuk Menindak lanjuti Hasil rapat koordinasi Tim gugus tugas Covid 19 dalam rangka penerapan New normal dikabupaten Touna .

 "maka untuk memperlancar aktivitas perjalanan bagi masyarakat, mahasiswa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan urusan kedinasan didaerah yang mempersyaratkan hasil pemeriksaan Rapid test Covid 19 untuk masuk ke wilayahnya." Terang Kadinkes.

Pemerintah kabupaten Touna menetapkan kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Rapidtest COVID-19 secara gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah sebagai berikut :

1.pelajar, mahasiswa Kabupaten Touna yang Kembali mengikuti aktivitas belajar mengajar diluar daerah kabupaten Tojo Una Una.

2. Masyarakat Kabupaten Touna Peserta BPJS kesehatan kelas III (Mandiri/PBI) masyarakart tidak mampu yang akan melakukan perjalanan keluar daerah kabupatenTouna.

3. ASN dilingkup pemerintahan daerah kabupaten Touna yang melakukan perjalanan urusan pemerintahan /kedinasan keluar daerah.

4. Pegawai BUMD yang melakukan perjalanan urusankedinasan keluar daerah kabupatenTouna.

Bagi pelajar dan mahasiswa membawa foto copy kartu pelajar yang masih aktif , foto copy KTO kartu Keluarga ,dan surat keterangan dari kampus yang menyatakan keaktifan kegiaan belajar mengajar.

" dan Bagi masyarakat  Peserta BPJS Mandiri /BIP kelas III membawa foto copy kartu BPJS diri copy KTP dan KK " jelasnya

Jadi , kata Jafanet, Bagi masyarakat yang tidak mampu yang tidak memiliki kartu BPJS membawa foto copy kartu KTP dan KK dan surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli yang dikeluarkan oleh desa dan kelurahan.

Bagi ASN dan pegawai BUMD yang melakukan perjalanan urusan pemerintahan/ kedinasan membawa surat tugas 1 rangkap yang dicap asli dan ditandatangani oleh pimpinan instansi, direksi, dan pimpinan kantor.

Untuk pemberian surat keterangan berbadan sehat tetap merujuk pada peraturan daerah kabupaten Touna nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan kabupaten Touna.

" Saya sudah perintahkan kepada semua Rumah sakit dan  puskesmas untuk tidak membebankan biaya Rapidtest yang sesuai dengan syarat syarat yang sudah ditentukan " tandasnya (HW)

TrendingMore