Ampana, suaraparlementouna.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una Una (Touna) laksanakan Rapat Paripurna ke 7, Selasa (19/11/2019).
sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD ,Mahmud Lahay SE Msi, didampingi Wakil Ketua Gusnar A Suleman SE MM dan Mohamad Salim Makaruru SS serta di hadiri Bupati Tojo Una Una Mohamad Lahay SE MM.
Ada 3 (tiga) agenda pokok yang dibahas dalam sidang paripurna kali ini yaitu:
1. Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 Pleno satu sampai dengan pleno kedua.
2. Penetapan Rancangan peraturan daerah kabupaten Touna tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi izin Usaha.
3. Penetapan program pembentukan peraturan daerah (Prompeperda) Kabupaten Touna tahun 2020
Ketua DPRD menyampaikan, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
Mahmud Lahay mengatakan, Pemerintah Daerah harus memenuhi jadwal, proses penyusunan APBD tahun anggaran 2020 mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara(PPAS) kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua bulan agustus 2019.
"selanjutnya KUA dan PPAS telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Raperda Tentang APBD tahun anggaran 2020 antara pemerintah daerah dan DPRD sampai sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antar kepala daerah dan DPRD tentang Raperda APBD TA 2020 paling lambat tanggal 30 november 2019 " terang Ketua DPRD
Dalam kesempatan itu, Bupati Tojo Una Una Mohamad Lahay SE MM menyampaikan pidato pengantar terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020.
Tujuh fraksi di DPRD juga menyampaikan, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas pidato pengantar Raperda Tentang APBD 2020.
"Berkaitan dengan pembahasan Raperda Tentang APBD 2020 akan dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 17 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten dan kota " ucap Mahmud Lahay
Laporan : haris wartabone
Foto : candra