Ampana,suaraparlemen.com- Ketua DPRD Kabupaten Tojo UnaUna Gusnar Suleman SE,MM memimpin Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Peraturan Daerah usul Prakarsa menjadi prakarsa DPRD, Selasa (18/12).
Acara yang digelar di Gedung DPRD, dihadiri oleh Ketua DPRD Gusnar Suleman SE,MM, Bupati Touna Mohamad Lahay SE,MM Wakil ketua DPRD Jafar M Amin dan Syamsu H. Yunus , dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD menyampaika pada paripurna kali ini , judul rancangan peraturan daerah sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang perencanaan pelaksanaan pembangunan kawasan pedesaan ,pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa.
2. Rancangan peraturan daerah tentang penataan desa adat.
3. Rancangan peraturan daerah tentang tata cara kerja sana desa.
" Selamjutnya kita masuk pada penetapan persetujuan atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD Kabupaten Tojo UnaUna ,yakni keputusan DPRD Kabupaten Tojo UNaUna nomor 21 tahun 2018 tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD menjadi rancangan peraturan Daerah Kabupaten Tojo UnaUna ditetap[kan diAmpana tanggal 18 Desember 2018 " ucap Ketua DPRD ( HW)
Laporan Haris Wartabone