Ampana, Parlementouna.com - Tiga anggota DPRD Touna merasa di lecehkan bahkan dikeluarkan dari tim panitia seleksi asesment untuk pemilihan direktur PDAM Kabupaten Tojo Unauna selasa kemarin di kantor Bupati Kabupaten Tojo Unauna Rabu 25/7
Tiga nama anggota DPRD masing Ilham Lamahuseng Arifin Tutuna dan Abd Rahman madani lewat keterangan pers kemarin di ruang komisi yang didampingi beberapa anggota DPR yang disampaikan langsung oleh Ilham Lamahuseng yang juga ketua fraksi Golkar, pada tanggal 25 April 2018.
"Pemerintah Daerah melayangkan surat kepada Lembaga Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Tojo Unauna meminta nama nama angota dewan dari masing masing komisi untuk menjadi Panitia seleksi (Pansel) Direktur PDAM Kabupaten Tojo Unauna" ucap Ilham
Selanjutnya Surat Pemerintah Daerah Atas Permintaan nama nama tersebut di balas oleh Sekertariat Dewan Perwakilan Rakayat daerah Touna tanggal 30 April sekaligus mencantumkan tiga orang nama masing masing Ilham Lamahuseng Arifin Tutuna dan Abd. Rahman Madani
Lebih lanjut Ilham Lamahuseng mengatakan pada tanggal 23 juli 2018 Sekeertaris daerah Kabupaten Tojo Unauna kembali melayangkan surat untuk panitia seleksi yang akan menjalankan asesmen atau uji kompetensi terhadap calon direktur PDAM
Lewat sekertris dewan ( sekwan) menyampaikan kepada anggota DPRD yang mewakili komisi tersebut yang masuk dalam tim pansel untuk hadir pada hari Rabu 25 Juli pada pukul 09.00 mengikuti asesmen uji kelayakan dua calaon direktur .
Ironisnya sampai ke tempat kegiatan asesmen uji kompetensi mereka diusir oleh salah satu pejabat yang memperlihatkan SK Bupati yang tidak melibatkan anggota DPRD Touna .
Diakhir keterangan persya Ilaham Lamahuseng yang didampingi anggota DPRD lainya meminta kepada Bupati Tojo Unauna untuk mempertanyakan kepada ketua TIM pansel terkait dengan masalah ini sebab sama saja drngan mempermalukan kelembagaan kami.
Sekertaris Daerah Kabupaten Tojo Unauna Taslim Lasupu ST selaku ketua Tim Pansel Asesmen Calon Direktir PDAM saat keluar dari ruangan kepada suara parlemen membantah atas pengusiran apalagi melecehkan siapa yang mengusir tegas Taslim Lasupu balik tanya kepada wartawan .
Taslim menjelaskan didalam peraturan daerah bahwa seleksi itu dilakukan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Bupati tidak harus DPR.
"memang kalau dulu anggota DPR masuk tapi sekarang tidak lagi sebab ini efisiensi tidak ada honor honor apalagi nama nama mereka tidak masuk dalam Surata keputusan Bupati karena didalam perda pasal 11 bahwa tim pansel itu di tunjuk oleh Bupati dan SK bupati namanya tim ahl. "terang Sekda
" yang memahami masing masing Bapak Putromo dari inspektorat Nawad Panyili dari koperndag dan saya sendiri selaku ketua Tim Pasel dan itu hanya tiga orang " kata Sekda ( SHI)
Laporan : Saiful Hulungo